Pages

Minggu, 25 Desember 2016

Hewan yang Halal dan Haram untuk Dikonsumsi

Assalamu’alaikum

Pada postingan sebelumnya, aku janji mau ngasih review produk-produk yang aku pake, tapi sebelum itu kayanya kita harus bahas ini dulu, kandungan apa aja yang boleh dan ngga boleh atau yang halal dan haramnya masuk ke tubuh kita.
Dalam produk makanan, minuman atau kosmetik banyak yang memanfaatkan dari tumbuhan dan hewan. Nah, ada hewan-hewan tertentu tidak boleh masuk dalam tubuh kita karna keharamannya, apalagi buat muslim, karna itu berpengaruh terhadap doa yang tidak dikabulkan oleh Allah.

Berikut ulasannya hewan yang halal dan haram dikonsumsi dalam bentuk apapun:
1.       Binatang jinak yang halal
a.       Binatang ternak yaitu unta, sapi, dan kambing (QS. Al-Maidah(5) ayat 1) termasuk kategori yang baik. Banyak jugakan olahan produk-produk dari bahan hewan ternak ini, baik makanan, minuman, kosmetik. Diantara produk olahan kosmetik yaitu lotion dan sabun dari susu kambing.
b.      Kuda dan keledai juga termasuk yang halal dikonsumsi, karena ia mirip dari cara berjalan dan kepatuhannya (QS. An-Nahl(16) ayat 8, bahwa Nabi SAW tidak memahami adanya pengharaman keledai dari ayat, demikian juga dengan kuda.).
Ngeri juga ya kalo misal daging kuda sama keledai dijual kaya daging sapi hahhaaha XD mungkin kalo di Sumbawa sudah lazim yaa, karna mayoritas masyarakatnya beternak kuda, tapi kalo yang terkenalnya sih pasti susunya, susu kuda liaaarrrr hmmmm..

2.       Binatang liar yang halal
a.       Kijang, termasuk hal menjangan dan kambing huan menurutt ijma’ ulama halal untuk dikonsumsi.
b.      Sejenis anjing hutan (dhabu’) halal dikonsumsi (hadis narasi Jabir bahwa Nabi SAW bersabda: “Sejenis anjing hutan (dhabu’) adalah hewan buruan dan boleh dimakan).
c.       Biawak termasuk binatang liar dan boleh dimakan, sebab pernah dimakan di meja Rasulullah SAW dan Nabi tidak memakannya karna tidak biasa.
d.      Kelinci termasuk hewan yang baik, tidak jorok dan menjijikan (Diriwayatkan dari Jabir r.a  bahwa seorang anak dari kaumnya menangkap seekor kelinci dan disebelihnya di Marwah kemudian dia bertanya kepada Nabi tentang hukum memakannya sambil membawa daging bagian kakinya, kemudian Nabi menerimanya).
e.      Zarapah sejenis hewan yang mirip dengan unta di lehernya, dan dengan sapi pada kepala dan tanduknya, dan singa pada warna kulitnya, membesar sampai bisa menggapai ketinggian pohon kurma. Al-Mutawalli menyatakan halal dan inilah yang difatwakan oleh al-Baghawi. Pada zaman ini zarapah atau jerapah termasuk hewan yang dilindungi, jadi tidak bisa dikonsumsi karena kelangkaannya.
f.        Rubah termasuk binatang yang tidak jorok sehingga bisa dinikmati dan diburu. Ia memiliki taring tetapi taringnya lemah sehingga tidak melakukan pertahanan dengan giginya seperti kelinci.    
g.        Tupai termasuk binatang liar yang halal dimakan. Ada juga hewan sejenis tupai dan boleh dimakan, tetapi dia berkulit putih.

3.       Unggas yang halal dimakan
Burung unta, burung jenjang, ayam jantan dan betina, burung merpati, burung puyuh, burung hubara, burung undan, burung pipit, burung gagak sawah. Ada beberapa jenis unggas yang tidak ada di Indonesia, karna memang hewan yang banyak ada di Mesir, seperti burung undan.

4.       Hewan darat yang haram dimakan
Setiap hewan darat yang memiliki taring kuat dan menggunakan taring tersebut untuk mencari mangsa manusia maupun binatang termasuk binatang yang haram dimakan, antara lain: harimau, macan, gajah, monyet, sejenis musang (ibnu awa, nims), kucing liar (al-hurrah al-wahsyiyyah), cerpelai, tokek, serangga  (kadal, kumbang, kecoa, laba-laba). Termasuk babi dan anjing ya mereka punya taring. 

5.       Unggas yang haram dimakan
Unggas atau burung yang memiliki cakar dan menggunakannya untuk mempertahankan diri dan memangsa manusia dan hewan adalah unggas yang haram dimakan. Seperti rajawali, gagak, ular, anjing gila dan burung hud-hud, burung nasar, burung beo, burung merak, lebah, semut, dan lalat. Burung-burung ini pada zaman Rasulullah haram dimakan karna memiliki taring yang kuat atau karna makannya menjijikan, tetapi pada zaman sekarang selain alasan tersebut banyak burung yang harus dilindungi karna hampir punah.
Aku baru tau kalo lebah haram, mungkin karna bisa menyakiti manusia yaaa...? Tapi madunya halal yaaa hehhe...


Intinya, yang diharamkan Allah untuk dikonsumsi yaitu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah (QS Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, An-Nahl ayat 115). Termasuk haram juga dari hasil penjualannya, baik bangkai dan babi. Khamar (alkohol untuk konsumsi) juga haram (dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan Abu Daud)..   



Bagi temen-temen yang lebih tau lebih banyak, boleh share juga di blog ini J 

Sumber : Fiqh Muamalat, Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate