Assalamu’alaikum
Pada postingan sebelumnya, aku janji mau ngasih review
produk-produk yang aku pake, tapi sebelum itu kayanya kita harus bahas ini
dulu, kandungan apa aja yang boleh dan ngga boleh atau yang halal dan haramnya masuk ke tubuh kita.
Dalam produk makanan, minuman atau kosmetik banyak yang
memanfaatkan dari tumbuhan dan hewan. Nah, ada hewan-hewan tertentu tidak boleh
masuk dalam tubuh kita karna keharamannya,
apalagi buat muslim, karna itu berpengaruh terhadap doa yang tidak dikabulkan
oleh Allah.
Berikut ulasannya hewan yang halal dan haram dikonsumsi dalam bentuk apapun:
1. Binatang
jinak yang halal
a. Binatang
ternak yaitu unta, sapi, dan kambing (QS. Al-Maidah(5) ayat 1) termasuk
kategori yang baik. Banyak jugakan olahan produk-produk dari bahan hewan ternak
ini, baik makanan, minuman, kosmetik. Diantara produk olahan kosmetik yaitu
lotion dan sabun dari susu kambing.
b. Kuda
dan keledai juga termasuk yang halal dikonsumsi, karena ia mirip dari cara
berjalan dan kepatuhannya (QS. An-Nahl(16) ayat 8, bahwa Nabi SAW tidak
memahami adanya pengharaman keledai
dari ayat, demikian juga dengan kuda.).
Ngeri juga ya kalo misal daging kuda sama keledai dijual kaya daging sapi
hahhaaha XD mungkin kalo di Sumbawa sudah lazim yaa, karna mayoritas
masyarakatnya beternak kuda, tapi kalo yang terkenalnya sih pasti susunya, susu
kuda liaaarrrr hmmmm..
2. Binatang
liar yang halal
a. Kijang,
termasuk hal menjangan dan kambing huan menurutt ijma’ ulama halal untuk
dikonsumsi.
b. Sejenis
anjing hutan (dhabu’) halal dikonsumsi (hadis narasi Jabir bahwa Nabi SAW
bersabda: “Sejenis anjing hutan (dhabu’) adalah hewan buruan dan boleh
dimakan).
c. Biawak
termasuk binatang liar dan boleh dimakan, sebab pernah dimakan di meja
Rasulullah SAW dan Nabi tidak memakannya karna tidak biasa.
d. Kelinci
termasuk hewan yang baik, tidak jorok dan menjijikan (Diriwayatkan dari Jabir
r.a bahwa seorang anak dari kaumnya
menangkap seekor kelinci dan disebelihnya di Marwah kemudian dia bertanya
kepada Nabi tentang hukum memakannya sambil membawa daging bagian kakinya,
kemudian Nabi menerimanya).
e. Zarapah
sejenis hewan yang mirip dengan unta di lehernya, dan dengan sapi pada kepala
dan tanduknya, dan singa pada warna kulitnya, membesar sampai bisa menggapai
ketinggian pohon kurma. Al-Mutawalli menyatakan halal dan inilah yang
difatwakan oleh al-Baghawi. Pada zaman ini zarapah atau jerapah termasuk hewan
yang dilindungi, jadi tidak bisa dikonsumsi karena kelangkaannya.
f.
Rubah termasuk binatang yang tidak jorok
sehingga bisa dinikmati dan diburu. Ia memiliki taring tetapi taringnya lemah
sehingga tidak melakukan pertahanan dengan giginya seperti kelinci.
g. Tupai termasuk binatang liar yang halal
dimakan. Ada juga hewan sejenis tupai dan boleh dimakan, tetapi dia berkulit
putih.
3. Unggas
yang halal dimakan
Burung unta, burung jenjang, ayam jantan dan betina, burung merpati,
burung puyuh, burung hubara, burung undan, burung pipit, burung gagak sawah.
Ada beberapa jenis unggas yang tidak ada di Indonesia, karna memang hewan yang
banyak ada di Mesir, seperti burung undan.
4. Hewan
darat yang haram dimakan
Setiap hewan darat yang memiliki taring kuat dan menggunakan taring
tersebut untuk mencari mangsa manusia maupun binatang termasuk binatang yang haram dimakan, antara lain: harimau,
macan, gajah, monyet, sejenis musang (ibnu awa, nims), kucing liar (al-hurrah
al-wahsyiyyah), cerpelai, tokek, serangga (kadal, kumbang, kecoa, laba-laba). Termasuk
babi dan anjing ya mereka punya taring.
5. Unggas
yang haram dimakan
Unggas atau burung yang memiliki cakar dan menggunakannya untuk
mempertahankan diri dan memangsa manusia dan hewan adalah unggas yang haram dimakan. Seperti rajawali, gagak,
ular, anjing gila dan burung hud-hud, burung nasar, burung beo, burung merak,
lebah, semut, dan lalat. Burung-burung ini pada zaman Rasulullah haram dimakan karna memiliki taring
yang kuat atau karna makannya menjijikan, tetapi pada zaman sekarang selain
alasan tersebut banyak burung yang harus dilindungi karna hampir punah.
Aku baru tau kalo lebah haram,
mungkin karna bisa menyakiti manusia yaaa...? Tapi madunya halal yaaa hehhe...
Intinya,
yang diharamkan Allah untuk
dikonsumsi yaitu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika
disembelih disebut nama selain Allah (QS Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3,
An-Nahl ayat 115). Termasuk haram
juga dari hasil penjualannya, baik bangkai dan babi. Khamar (alkohol untuk
konsumsi) juga haram (dalam hadits
Rasulullah yang diriwayatkan Abu Daud)..
Bagi
temen-temen yang lebih tau lebih banyak, boleh share juga di blog ini J
Sumber
: Fiqh Muamalat, Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Prof. Dr. Abdul Aziz
Muhammad Azzam.